Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Rilis Aturan Baru, Asabri Bakal Rombak Portofolio Investasi

Pekan lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2021 yang mengatur pengelolaan dana pensiun di Asabri dan PT Taspen (Persero).
Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Aktifitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri menyatakan perlu terdapat penyesuaian portofolio investasi seiring terbitnya peraturan baru dari Kementerian Keuangan terkait pengelolaan dana pensiun para aparatur negara.

Pekan lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu mengatur pengelolaan dana pensiun di Asabri dan PT Taspen (Persero).

Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono menjelaskan bahwa PMK 52/2021 merupakan pengganti dari aturan sebelumnya, yakni PMK 147/2018 yang juga merupakan perubahan atas PMK 174/2017. Menurutnya, perubahan-perubahan itu merupakan upaya menjaga pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun (AIP) agar lebih pruden dan aman.

Penerbitan PMK 52/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani itu mengubah ketentuan investasi pengelolaan dana AIP di Asabri dan Taspen. Wahyu pun menyatakan bahwa pihaknya harus melakukan penyesuaian portofolio investasi.

"Perlu dilakukan penyesuaian terkait batasan dan kriteria tersebut agar portofolio Asabri saat ini sesuai dengan ketentuan [PMK 52/2021]," ujar Wahyu kepada Bisnis, Kamis (17/2/2021).

Dia menyatakan bahwa saat ini Asabri sudah memiliki kebijakan investasi yang lebih ketat dari ketentuan PMK 147/2018, sebagai strategi menjaga portofolio yang pruden, sehat, dan likuid dengan tetap memperhatikan imbal hasil yang memadai. Kebijakan itu pun akan diperbaharui sesuai ketentuan PMK 52/2021.

"PMK 52/2021 mengatur tentang batasan dan kriteria investasi dana AIP oleh Asabri dengan batasan dan kriteria lebih rinci dibandingkan peraturan menteri terdahulu," ujar Wahyu.

PMK 52/2021 mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan AIP, mulai dari wewenang Badan Pengelola yang mengatur investasi, kriteria dan komposisi investasi, hingga sanksi dari pelaksanaan investasi. Pemerintah mengatur secara rinci bagaimana dana dari iuran pensiun itu dikembangkan.

Pasal 16 PMK 52/2021 mengatur bahwa terdapat sepuluh instrumen investasi yang dapat dipilih Asabri, mulai dari surat berharga negara (SBN), sukuk, deposito, obligasi, medium term notes, penyertaan langsung, dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), reksa dana, dan saham.

Terdapat tiga kriteria saham yang dapat dipilih Asabri berdasarkan aturan tersebut. Nantinya, perseroan harus menyesuaikan portofolio investasi AIP yang ada dengan ketentuan tersebut.

"Memiliki fundamental yang positif, prospek bisnis emiten yang positif, dan nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp5 triliun," tertulis dalam PMK 52/2021 terkait ketentuan aset dalam bentuk investasi, yang dikutip Bisnis pada Kamis (17/6/2021).

Adapun, jenis reksa dana yang dapat dipilih adalah pasar uang, pendapatan tetap, campuran, saham, indeks, reksa dana terproteksi, dan reksa dana dengan penjaminan. PMK 52/2021 pun memberikan ruang penempatan investasi di reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) penyertaan terbatas.

Beleid itu mengatur bahwa reksa dana yang dipilih memiliki saham atau unit penyerta yang diperdagangkan di bursa efek. Terdapat dua kriteria yang ditetapkan bagi Asabri dan Taspen dalam pemilihan reksa dana tersebut.

"[1] manajer investasi yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi serta rekam jejak yang baik; dan [2] dana kelolaan produk reksa dana tersebut paling sedikit Rp100 miliar, tidak termasuk reksa dana yang berasal dari sponsor," tertulis dalam beleid itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper