Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperbolehkan Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk melakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dalam kerangka kerja sama penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS) dengan negara mitra tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank PBI LCS.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 19 Juli 2021.
“Salah satu jenis transaksi yang diperbolehkan adalah pemanfaatan transaksi DNDF mengikuti kerangka kerja sama LCS dengan negara mitra tertentu,” katanya dalam siaran pers, Selasa (27/7/2021).
Dengan diberlakukannya ketentuan dalam PBI LCS ini, maka ketentuan terkait larangan bagi Bank ACCD melakukan transaksi DNDF dan ketentuan pengenaan sanksi atas larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Erwin menambahkan, penyempurnaan ketentuan dalam PBI LCS dilakukan untuk semakin mendorong implementasi LCS melalui perluasan jenis transaksi yang dapat dilakukan.