Bisnis.com, JAKARTA — Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya aturan mengenai bank digital resmi dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut terbit dalam sejumlah aturan mengenai bank umum.
Secara keseluruhan, ada tiga Peraturan OJK (POJK) yang diterbitkan, yakni POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No.34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.