Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Karyawan beraktivitas di kantor cabang Bank Jago di Jakarta, Senin (29/3/2021). - Bisnis/Abdurachman
Lihat Foto
Premium

Aturan Bank Digital Akhirnya Terbit, Kapan Saham Bank Mini Rebound?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan bank digital yang telah lama ditunggu. Mampukah mengakhiri tren koreksi saham bank mini?
Annisa M. & Azizah Nur Alfi
Annisa M. & Azizah Nur Alfi - Bisnis.com
19 Agustus 2021 | 17:20 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya aturan mengenai bank digital resmi dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut terbit dalam sejumlah aturan mengenai bank umum.

Secara keseluruhan, ada tiga Peraturan OJK (POJK) yang diterbitkan, yakni POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No.34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan ketiga POJK itu dirilis untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape, dan ekosistem perbankan.

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top