Bisnis.com, JAKARTA - Aksi Otoritas Jasa Keuangan memperketat syarat perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) tidak menyurutkan keyakinan pelaku untuk dapat terus tumbuh.
Pada akhir Agustus 2021 lalu, OJK membatalkan tanda bukti terdaftar lima fintech lending atau pinjol di awasi OJK. Mereka yang tak lagi dalam pengawasan itu adalah PT Satrio Jaya Persada, PT Teknologi Indonesia Sentosa, PT PAM Finansial Teknologi, PT Coco Digital Technology dan PT Evian Teknologi Indonesia.