Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapkan Pengganti Ari Kuncoro, BBRI Gelar RUPSLB Pekan Ini

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB yang akan berlangsung pada Kamis 7 Oktober 2021.
Gedung BRI/bri.co.id
Gedung BRI/bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB yang akan berlangsung pada pekan ini, Kamis 7 Oktober 2021.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, yang dikutip Senin (4/10/2021), RUPSLB akan digelar di Kantor Pusat BRI, Jakarta, pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Rapat tersebut akan membahas pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu, RUPSLB juga mengubah susunan pengurus perseroan yang bertalian dengan surat pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen perseroan per 21 Juli 2021.

Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat pada 14 September 2021 pukul 16.00 WIB. Konfirmasi kehadiran peserta akan berlangsung sampai minimal 1 hari sebelum kegiatan dimulai.

“Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan mempertimbangkan pencegahan penularan Covid-19,” demikian keterangan resmi direksi perseroan.

Seperti yang diketahui. beberapa waktu lalu nama Ari Kuncoro menjadi pembahasan karena mengemban jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Berdasarkan PP Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara ataupun daerah, sekalipun swasta.

Aturan tersebut kemudian direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam beleid baru, rektor hanya dilarang mengemban dual jabatan sebagai direksi perusahaan.

Oleh sebab itu, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang ada, pengunduran diri harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Azizah Nur Alfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper