Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini, Kamis (7/10/2021).
RUPSLB akan digelar di Kantor Pusat BRI, Jakarta, pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Rapat tersebut akan membahas dua agenda. Pertama, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Kedua, RUPSLB juga mengubah susunan pengurus perseroan yang bertalian dengan surat pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen perseroan per 21 Juli 2021.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat pada 14 September 2021 pukul 16.00 WIB. Konfirmasi kehadiran peserta akan berlangsung sampai minimal 1 hari sebelum kegiatan dimulai.
“Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan mempertimbangkan pencegahan penularan Covid-19,” demikian keterangan resmi direksi perseroan.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu nama Ari Kuncoro belum lama ini menjadi pembahasan karena mengemban jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Baca Juga
Berdasarkan PP Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara ataupun daerah, sekalipun swasta.
Aturan tersebut kemudian direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam beleid baru, rektor hanya dilarang mengemban dual jabatan sebagai direksi perusahaan.
Dengan kata lain, jabatan rektor UI di posisi komisaris diperbolehkan. Ari Kuncoro diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sejak 2020.
Sebelum ke BRI, Ari Kuncoro menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. pada 2017 hingga 2020. Dia ditunjuk menjadi Rektor UI sejak 2019 dengan masa jabatan hingga 2024.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ada, pengunduran diri harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.