Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos OJK Ingatkan Masyarakat: Hati-Hati Gunakan Pinjaman Online!

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan fasilitas pinjaman online atau pinjol.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso (dilayar) memberikan paparan diacara Bisnis Indonesia Economic Outlook secara virtual di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Bisnis/Abdurachman
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso (dilayar) memberikan paparan diacara Bisnis Indonesia Economic Outlook secara virtual di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat karena bunga yang tinggi dengan cara penagihan yang kasar. Bahkan, terdapat beberapa nasabah yang memilih untuk mengakhiri hidup karena merasa diteror oleh pinjol.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan fasilitas pinjaman online atau pinjol.

"Pastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK," katanya, dilansir Tempo.co pada Kamis (11/11/2021).

OJK, kata dia, bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan.

"Kami mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk senantiasa secara bersama-sama menjaga industri jasa keuangan dengan mengedepankan prinsip inovasi brilian yang bertanggung jawab, serta mendorong kolaborasi untuk dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan di Indonesia yang berdaya saing tinggi," ujarnya.

OJK mencatat terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK Per 25 Oktober 2021. Jumlah itu terdiri dari 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar.

Data September 2021, akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen (yoy), sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen (yoy).

Selain itu sampai dengan Oktober 2021 tercatat di OJK telah terdapat 7 fintech securities crowdfunding dan 81 fintech IKD.

Adapun, bulan fintech nasional merupakan rangkaian acara yang menjadi wadah bagi pemerintah/regulator, startup fintech, dan stakeholder lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia (termasuk platform e-commerce) untuk melakukan upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui adopsi fintech.

Dengan memanfaatkan momentum promosi Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 11 November 2021, OJK akan menetapkannya sebagai Hari Fintech Nasional dan menjadi kick-off Bulan Fintech Nasional. Sebagai bentuk inisiatif industri, selain Bulan Fintech Nasional yang dimulai sejak tahun 2020 juga ditetapkan sebagai Pekan Fintech Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper