Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buron di RI, Eks Bos Investree jadi CEO di Perusahaan Fintech asal Qatar

Adrian Gunadi, eks CEO Investree yang jadi buron di Indonesia, kini menjabat CEO di perusahaan Qatar. OJK dan Polri ajukan red notice untuk penangkapannya.
Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi di acara Investree Conference 2022 di Jakarta, Rabu (14/12/2022). JIBI/Rika Anggraeni.
Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi di acara Investree Conference 2022 di Jakarta, Rabu (14/12/2022). JIBI/Rika Anggraeni.
Ringkasan Berita
  • Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, menjadi buron di Indonesia dan kini menjabat sebagai CEO JTA Investree di Doha, Qatar.
  • JTA Investree Doha adalah anak perusahaan JTA International Holding yang menyediakan solusi teknologi finansial berbasis kecerdasan buatan untuk lembaga keuangan di Timur Tengah, Asia, dan Afrika.
  • OJK dan Polri telah mengajukan red notice dan pencabutan paspor Adrian Gunadi terkait kasus gagal bayar Investree yang merugikan para pemberi dana.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya atau Investree, Adrian Gunadi saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).

Beberapa waktu lalu, keberadaannya sempat terendus melalui postingan akun Instagram pribadinya sedang berada di Qatar. Adapun, Adrian sekarang menjabat sebagai CEO JTA Investree di Doha Qatar. Hal tersebut diketahui dari laman resmi JTA Investree Doha.

"Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi finansial di berbagai pasar Asia Tenggara," tulis profil singkat di laman resmi JTA Investree Doha memperkenalkan Adrian sebagai CEO perusahaan, dikutip Kamis (24/7/2025).

JTA Investree Doha Consultancy merupakan anak perusahaan dari JTA International Investment Holding yang merupakan perusahaan penyedia teknologi finansial global penyedia perangkat lunak dan solusi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk pinjaman digital kepada lembaga keuangan seperti bank, lembaga keuangan non-bank, dan perusahaan teknologi finansial (fintech). 

Berkantor pusat di Doha Qatar, pasar JTA Investree menjangkau wilayah Timur Tengah, Asia hingga Afrika. JTA International Holding dibentuk pada tahun 2010 dengan tujuan menyediakan solusi keuangan dan investasi bagi bisnis dan proyek-proyek di seluruh dunia. Seiring waktu, JTA telah berkembang menjadi penyedia solusi investasi.

Anak perusahaan JTA International Holding ini aktif bermain di bidang energi, pangan, olahraga, kesehatan, pariwisata, teknologi sampai infrastruktur.

Adapun saat ini keberadaan Adrian sebenarnya masih menjadi buron usai membuat Investree mengalami gagal bayar dan menyebabkan kerugian pada para pemberi dana atau lender.

Pada Februari 2025 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengajukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis, serta permohonan pencabutan paspor Adrian Gunadi. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan bahwa penyidik OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara efektif. 

“Melalui kerja sama dengan Polri, telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Ismail dalam keterangan resmi pada Senin (3/2/2025).

Ismail berharap melalui kerja sama antara penyidik OJK dan Polri, dua tersangka dalam kasus ini dapat segera dihadirkan untuk menjalani proses hukum. Hal tersebut juga diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para investor yang terdampak kasus Investree. 

Sebelumnya, Ismail memastikan bahwa OJK telah mengambil berbagai langkah hukum terhadap Adrian Gunadi, termasuk melalui mekanisme Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

“OJK juga telah melakukan proses PKPU terhadap Sdr. AAG selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro