Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya atau Investree mengalami masalah gagal bayar dan menyebabkan kerugian para pemberi dana atau lender. Mantan CEO Investree Adrian Gunadi pun saat ini masih dalam status buron.
Kemarin, Rabu (30/7/2025) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran pers mengumumkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan status red notice Adrian, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyebut OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait. Langkah itu untuk mendorong upaya pemulangan Adrian ke Indonesia.
"Guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan," kata Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025)
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK juga secara aktif juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait agar Adrian dicantumkan pada red notice, yang terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana tertuang di dalam dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.
"OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas," pungkasnya.
Meskipun permohonan OJK tersebut sudah dilayangkan sejak 7 Februari 2025, berdasarkan pantauan Bisnis di laman resmi Interpol per hari ini, Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 19.35 WIB, tidak ditemukan nama Adrian Asharyanto Gunadi yang masuk dalam daftar Red Notice.
Jejak Adrian di Qatar
Beberapa waktu lalu, keberadaan Adrian sempat terendus melalui postingan akun Instagram pribadinya sedang berada di Qatar. Adapun, Adrian sekarang menjabat sebagai CEO JTA Investree di Doha Qatar. Hal tersebut diketahui dari laman resmi JTA Investree Doha.
"Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi finansial di berbagai pasar Asia Tenggara," tulis profil singkat di laman resmi JTA Investree Doha memperkenalkan Adrian sebagai CEO perusahaan, dikutip Kamis (24/7/2025).
JTA Investree Doha Consultancy merupakan anak perusahaan dari JTA International Investment Holding yang merupakan perusahaan penyedia teknologi finansial global penyedia perangkat lunak dan solusi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk pinjaman digital kepada lembaga keuangan seperti bank, lembaga keuangan non-bank, dan perusahaan teknologi finansial (fintech).
Tangkapan layar laman profil JTA Investree Doha Consultancy dengan Adrian Gunadi sebagai CEO/Istimewa
Berkantor pusat di Doha Qatar, pasar JTA Investree menjangkau wilayah Timur Tengah, Asia hingga Afrika. JTA International Holding dibentuk pada tahun 2010 dengan tujuan menyediakan solusi keuangan dan investasi bagi bisnis dan proyek-proyek di seluruh dunia. Seiring waktu, JTA telah berkembang menjadi penyedia solusi investasi.
Anak perusahaan JTA International Holding ini aktif bermain di bidang energi, pangan, olahraga, kesehatan, pariwisata, teknologi sampai infrastruktur.
Terkait dengan fakta tersebut, OJK menyesalkan langkah JTA Investree Doha Consultancy yang menunjuk Adrian Gunadi sebagai Chief Executive Officer.
Pasalnya, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam DPO serta berstatus red notice.
"OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," tulis OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7/2025).
OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.
Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian Gunadi, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.