Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi melalui unggahan akun Instagram pribadinya sempat meunjukkan bahwa dia berada di Qatar. Bahkan, dikabarkan menjabat sebagai CEO JTA Investree di Doha Qatar.
Adapun, posisi CEO ini diketahui dari laman resmi JTA Investree Doha. Padahal, di satu sisi Adrian Gunadi sampai sekarang masih belum tercantum dalam daftar buronan atau red notice di situs Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol).
Merespons hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman hanya berujar setiap negara memiliki peraturannya tersendiri.
“Kan, setiap negara punya punya pengaturan dan seterusnya. Kita tentu upaya terus penegakan hukum, berlangsung, kita koordinasikan dengan baik di dalam dan luar negeri,” katanya seusai konferensi pers acara National Forum of Finance Services and Microfinance 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Meski demikian, Agusman memastikan bahwa proses red notice Adrian Gunadi masih terus pihaknya koordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH) dan juga kementerian/lembaga terkait, baik di dalam ataupun luar negeri.
Sebelumnya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M. Ismail Riyadi menyampaikan sejak 7 Februari 2025 OJK telah berkoordinasi dengan pihak terkait agar Adrian dicantumkan pada red notice alias daftar buronan internasional dan dipulangkan ke Indonesia.
"Guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan," kata Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Kemudian, OJK juga pernah menyatakan penyesalan atas langkah instansi terkait di Qatar yang memberi izin kepada Adrian Asharyanto Gunadi, tersangka dalam kasus gagal bayar Investree untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy.
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjaba sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).