Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan mengenai kabar yang saat ini sedang ramai dibicarakan terkait dengan Payment ID. Terdapat kabar jika Bank Sentral dapat memantau setiap transaksi masyarakat melalui Payment ID.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dicky Kartikoyono menjelaskan saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba sandbox. Uji coba ini dilakukan terkait dengan program pemerintah bantuan sosial (bansos) non-tunai, yang rencananya dirilis di Banyuwangi, Jawa Timur sekitar bulan September.
"Uji coba ini sekadar melakukan identifikasi apa yang selama ini Bank Indonesia sudah punya, yang menjadi amanah UU terhadap Bank Indonesia. [Data] tidak akan dibuka tanpa consent pemilik data," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Terkait dengan kabar BI memantau setiap transaksi warga melalui Payment ID, Dicky juga menegaskan Bank Sentral tidak akan pernah masuk ke ruang privat masyarakat satu per satu. Pasalnya, kata dia, selain melanggar undang-undang, jika BI ingin mengetahui potensi pertumbuhan di sektor tertentu, tidak melalui data individu.
Menurutnya, tugas BI berada di ranah kebijakan publik, bukan kebijakan privat. "Bahwa [isu] Bank Indonesia ingin memata-matai, ingin mengetahui ruang privat individu masyarakat, tidak mungkin," ungkapnya.
Adapun, Dicky menambahkan pertumbuhan perekonomian Indonesia membutuhkan dukungan data, misalnya saja di sektor UMKM, di mana banyak yang belum mendapatkan akses ke perbankan karena belum dikenal riwayat kreditnya oleh lembaga tersebut.
Baca Juga
Untuk membuka potensi pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akses pembiayaan terhadap UMKM tersebut diperlukan dukungan Bank Sentral agar perbankan dapat mengakses data para pelaku UMKM. Namun, untuk dapat mencapai hal tersebut membutuhkan proses yang cukup panjang.
Dalam catatan Bisnis, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dudi Dermawan sebelumnya menjelaskan bahwa Payment ID merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Dalam Payment ID, setiap orang akan memiliki kode unik untuk mengidentifikasi transaksi pembayaran.
"Payment ID di-generate dari NIK, NIK di-generate dari data kependudukan. Jadi, seluruh data di bank nantinya terkait dengan nomor rekening maka akan ada ekuivalen yang terkait dengan Payment ID-nya," ujar Dudi katanya Juli lalu.
Adapun berdasarkan BSPI 2030, pemanfaatan Payment ID mencakup tiga fungsi. Pertama, kunci identifikasi untuk membentuk data profil pelaku sistem pembayaran.
Kedua, kunci otentifikasi data dalam pemrosesan transaksi. Ketiga, kunci unik dalam proses agregasi antara data profil individu dengan data transaksional.
Dudi menjelaskan bahwa Payment ID dapat mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan dengan identitas tersebut. Misalnya, BI dapat mengidentifikasi seseorang yang memiliki lebih dari satu rekening bank, memiliki pinjaman/kredit di multifinance, memiliki akun e-wallet dan uang elektronik, hingga memiliki akun pinjaman online atau pinjol.