Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Coba Payment ID BI bagi Penerima Bansos di Banyuwangi

Bank Indonesia belum akan meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025. Sistem ini masih dalam tahap uji coba dan dirancang untuk mendukung program bansos non tunai.
Newswire, Annisa Sulistyo Rini
Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:59
Kode QR atau QRIS milik pedagang bubur yang berada di Jakarta. / Bloomberg-Dimas Ardian
Kode QR atau QRIS milik pedagang bubur yang berada di Jakarta. / Bloomberg-Dimas Ardian
Ringkasan Berita
  • Bank Indonesia menegaskan bahwa sistem Payment ID masih dalam tahap uji coba dan tidak akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025.
  • Payment ID dirancang untuk mendukung program bantuan sosial non tunai di Banyuwangi, namun implementasinya masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.
  • Payment ID akan mematuhi prinsip kerahasiaan data pribadi sesuai UU Perlindungan Data Pribadi dan memerlukan persetujuan aktif dari nasabah untuk penggunaannya.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyebut sistem transaksi keuangan Payment ID masih bersifat uji coba dan belum akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025 mendatang.

"Sampai hari ini belum ada Payment ID, masih sandbox [tahapan uji coba]," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono dikutip dari Antara, Selasa (12/8/2025).

Sandbox merupakan lingkungan uji coba yang digunakan dalam pengembangan perangkat lunak, teknologi, atau regulasi.

Dicky menjelaskan Payment ID disiapkan untuk membantu pemerintah yang berencana meluncurkan program bantuan sosial (bansos) non tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025.

Namun, peran Payment ID dalam penyaluran bansos tersebut masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah. “Kami lagi tunggu, seperti apa yang harus kita bantu dengan melihat data yang ada di sistem keuangan,” ujarnya.

Dalam penyusunan ketentuan Payment ID, BI melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan guna mengidentifikasi potensi masalah atau kerentanan dalam sistem pembayaran.

Dicky menekankan bahwa penerapan Payment ID akan mematuhi prinsip kerahasiaan data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Itu backbone bisnis kepercayaan, bisnis perbankan. Bahkan sekarang sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, privacy itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul,” ujarnya.

Berdasarkan kajian BI, Payment ID juga akan melengkapi dan memperkuat analisis sektor keuangan, terutama dalam penyaluran kredit. Meski demikian, sistem ini tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Payment ID merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening bank hingga akun dompet digital. Penggunaan Payment ID oleh lembaga keuangan tetap memerlukan persetujuan aktif (consent) dari nasabah sebagai pemilik data.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro