Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyebut sistem transaksi keuangan Payment ID masih bersifat uji coba dan belum akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025 mendatang.
"Sampai hari ini belum ada Payment ID, masih sandbox [tahapan uji coba]," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono dikutip dari Antara, Selasa (12/8/2025).
Sandbox merupakan lingkungan uji coba yang digunakan dalam pengembangan perangkat lunak, teknologi, atau regulasi.
Dicky menjelaskan Payment ID disiapkan untuk membantu pemerintah yang berencana meluncurkan program bantuan sosial (bansos) non tunai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada September 2025.
Namun, peran Payment ID dalam penyaluran bansos tersebut masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah. “Kami lagi tunggu, seperti apa yang harus kita bantu dengan melihat data yang ada di sistem keuangan,” ujarnya.
Dalam penyusunan ketentuan Payment ID, BI melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan guna mengidentifikasi potensi masalah atau kerentanan dalam sistem pembayaran.
Baca Juga
Dicky menekankan bahwa penerapan Payment ID akan mematuhi prinsip kerahasiaan data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Itu backbone bisnis kepercayaan, bisnis perbankan. Bahkan sekarang sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, privacy itu dilindungi betul, dan hanya bisa digunakan sesuai dengan persetujuan pemiliknya ini yang kami jaga betul,” ujarnya.
Berdasarkan kajian BI, Payment ID juga akan melengkapi dan memperkuat analisis sektor keuangan, terutama dalam penyaluran kredit. Meski demikian, sistem ini tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Payment ID merupakan unique identifier berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Identitas ini dirancang untuk mengonsolidasikan informasi keuangan individu, mulai dari rekening bank hingga akun dompet digital. Penggunaan Payment ID oleh lembaga keuangan tetap memerlukan persetujuan aktif (consent) dari nasabah sebagai pemilik data.