Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan penerapan universal banking untuk mendukung kemajuan pasar modal di Indonesia. Lantas, apa itu universal banking?
Di industri perbankan dikenal konsep global/universal banking. Menurut buku The Oxford Handbook of Banking, universal banking didefinisikan sebagai lembaga yang menggabungkan layanan pinjaman dan pembayaran bank komersial dengan berbagai layanan keuangan.
Konsep ini mencakup beragam layanan keuangan yang disediakan oleh satu lembaga. Berbeda dengan bank konvensional yang biasanya berspesialisasi dalam kegiatan perbankan komersial atau investasi, universal banking menawarkan beragam layanan di bawah satu atap.
Universal banking tidak hanya mencakup fungsi perbankan konvensional seperti penerimaan simpanan dan pinjaman, tetapi juga layanan lain seperti investasi, pengelolaan kekayaan, asuransi, dan produk keuangan lainnya.
Konsep ini muncul pada abad ke-19 di Eropa, ketika bank-bank seperti Deutsche Bank dan Credit Suisse memelopori model ini. Sejak saat itu, pendekatan ini telah menjadi lazim di industri keuangan global.
Lantas bagaimana dengan Indonesia? Saat ini, perbankan dan pasar modal Indonesia masih memisahkan antara bank komersial dan bank investasi.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, perbankan sudah masuk ke pasar modal tetapi belum utuh lantaran hanya dapat melakukan transaksi surat utang negara (SUN) melalui mesin transaksi dan settlement di Bank Indonesia.
Transaksi SUN membuat bank harus melaporkan setiap transaksi tersebut ke Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) PT Bursa Efek Indonesia (BEI), tetapi bukan sebagai anggota bursa (AB).
Saat ini baru sekuritas yang boleh menjadi AB, sekaligus menjadi pemegang saham BEI. Di sisi lain, untuk masuk ke pasar efek ekuitas (saham) di pasar modal, perbankan harus memasukkan perintah transaksi ke sekuritas, layaknya investor lain.
Terbaru, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa saat ini Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae tengah mengkaji penerapan universal banking di Tanah Air.
“Nanti boleh ngobrol dengan Pak Dian untuk kemajuan pasar modal, termasuk yang sangat menarik pengajian tentang universal banking,” ungkap Mahendra di Jakarta, dikutip Selasa (12/8/2025).
Adapun, wacana penerapan universal banking di Indonesia bukanlah hal baru. Dalam arsip harian Bisnis Indonesia, Bank Indonesia pada 2007 sempat mengkaji kemungkinan mengizinkan perbankan menerapkan prinsip universal banking.
Melalui konsep ini, bank selain menyediakan jasa layanan keuangan mencakup menghimpun dan menyalurkan pendanaan, bank juga dapat memperdagangkan instrumen keuangan dan valas serta produk derivatifnya.
Bank juga dapat menjamin emisi utang dan saham baru, berfungsi sebagai pialang, manajer investasi, dan bahkan sebagai perusahaan asuransi.
Kabiro Stabilitas Sistem Keuangan BI kala itu, Wimboh Santoso, mengatakan, praktik seperti ini umum dilakukan oleh perbankan internasional.
“Implikasinya universal banking harus masuk Undang-Undang [UU]. UU Perbankan perlu direvisi, supaya clear bank bisa menjadi universal banking,” tuturnya.
Dia menyampaikan, kemungkinan ini tengah diteliti untuk kemudian diharapkan dapat menjadi masukan dalam pembahasan rancangan UU Perbankan. Selanjutnya, aturan lebih rinci akan diatur dalam peraturan BI (PBI).