Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru kasus gagal bayar perusahaan penyelenggara fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya.
Seperti yang diketahui, Investree resmi dibubarkan dan masuk dalam proses likuidasi, menyusul pencabutan izin usaha oleh OJK pada Oktober 2024 lalu.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK (KE PVML) mengatakan saat ini mantan CEO Investree Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice.
"OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan upaya pengembalian kerugian lender," kata Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis (17/4/2025).
Agusman juga memberi kabar, saat ini OJK sedang memantau perkembangan sisa aset perusahaan yang nantinya akan dibagikan kepada pihak lender atau pemberi dana.
"Nilai aset yang tersisa di Investree masih dalam pemantauan sejalan dengan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi serta telah terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui likuidasi Investree pada tanggal 14 Maret 2025," katanya.
Baca Juga
Adapun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 14 Maret 2025 telah menyetujui likuidasi Investree. Keputusan tersebut dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya No. 44 tanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn.
Dalam RUPS tersebut, seluruh pemegang saham menyetujui pembubaran Perseroan dan penunjukan tim likuidator.
RUPS juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidator, yang telah disetujui oleh OJK sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024, sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-107/PL.11/2025, tanggal 12 Maret, perihal: Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya.
Tim Likuidator yang ditunjuk terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Mereka akan bertugas menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan, termasuk menerima dan memverifikasi klaim dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam pengumuman di website resmi Investree, Tim Likuidator mengimbau masyarakat serta pihak-pihak yang memiliki tagihan terhadap Investree untuk segera mengajukan klaim secara tertulis, dilengkapi dengan bukti yang sah.
Seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya diminta segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman.
Pengajuan klaim dapat dilakukan setiap hari kerja, Senin sampai Jumat pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, di kantor Tim Likuidator yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930.