Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Sanksi ke 30 Pinjol, Asosiasi (AFPI) Bilang Begini

OJK menjatuhkan sanksi administratif pada 30 pinjol karena pelanggaran aturan. AFPI mendukung pembinaan dan konsolidasi untuk memperkuat industri fintech.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik
Ringkasan Berita
  • OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 30 dari 96 penyelenggara pinjaman online per Juni 2025 karena pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
  • AFPI menyatakan bahwa mayoritas penyelenggara hanya menerima surat peringatan dan sedang melakukan konsolidasi untuk memperkuat industri.
  • OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dari Januari hingga Juli 2025, menanggapi ribuan pengaduan masyarakat.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada 30 dari 96 penyelenggara pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) per Juni 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sanksi ini diberikan karena penyelenggara melanggar POJK yang berlaku atau hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Agusman meneruskan OJK berharap dengan pengenaan sanksi itu dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk dapat lebih meningkatkan aspek tata kelola yang baik.

“Kemudian menerapkan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” katanya dalam keterangan rilis RDK bulanan OJK, dikutip Jumat (8/8/2025).

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar membenarkan bahwa dominan penyelenggara pindar mendapatkan surat peringatan untuk pembinaan dari OJK. Dengan demikian, hingga kini OJK belum memberikan sanksi denda pada penyelenggara pindar yang disanksi.

“Adapun, saat ini seluruh penyelenggara pindar sedang melakukan konsolidasi dengan tujuan agar industri ini semakin kuat dan sehat,” katanya kepada Bisnis, Jumat (8/8/2025).

AFPI, katanya, terus melakukan diskusi bersama para anggota dengan melakukan pertemuan-pertemuan seperti Compliance Talk, Brain Wave, hingga Audit Forum

Entjik melanjutkan bahkan di beberapa pertemuan pihaknya juga mengundang OJK sebagai narasumber supaya para penyelenggara pindar dapat memahami dan mengimplementasikan POJK dengan baik.

“Pendampingan pasti selalu kami lakukan terutama dalam mencari solusi terbaik untuk anggota kami dan selalu kami ingatkan untuk tetap prudent dan comply dan memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usaha,” janjinya.

Lebih jauh, Entjik berpandangan pengenaan sanksi dari OJK kepada penyelenggara pindar dapat berdampak terhadap kepercayaan publik mengenai industri financial technology (fintech).

“Pasti sangat berdampak, namun kami masih melihat dampak dari masyarakat masih positif, kecuali ada beberapa platform yg bermasalah karena fraud,” tuturnya.

Di lain sisi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.556 entitas pinjaman online alias pinjol ilegal dalam kurun Januari hingga 24 Juli 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Juli 2025.

Semula, dia menyebut dalam periode tersebut OJK telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 8.929 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal.

“Pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi,” katanya, dikutip pada Kamis (7/8/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro