Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Pinjol RI Naik 25%, Capai Rp83,52 Triliun per Juni 2025

Utang pinjol RI naik 25% jadi Rp83,52 triliun per Juni 2025, dengan risiko kredit TWP90 turun ke 2,85%. OJK terus awasi dan perkuat pengaturan industri.
Ilustrasi P2P Lending. / dok Freepik
Ilustrasi P2P Lending. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa keuangan atau OJK melaporkan total outstanding pembiayaan industri peer-to-peer lending atau pinjaman online, alias pinjol, mencapai Rp83,52 triliun per Juni 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut angka tersebut tumbuh 25,06% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Jadi sebesar Rp83,52 triliun dengan tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 di posisi 2,85%,” katanya dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (4/8/2025).

Adapun, dalam materi paparan Agusman diketahui tingkat kredit macet atau TWP90 secara bulanan (month to month/MtM) tercatat turun. Pada Mei 2025 TWP90 tercatat 3,19% dan Juni 2025 menjadi 2,85%. 

Lebih lanjut, dia memastikan bahwa OJK akan terus memonitor ketat perubahan TWP90 di industri pindar atau pinjaman daring, sebutan lain dari pinjol. Terkhusus juga melakukan pengawasan bagi penyelenggara yang memiliki TWP90 lebih dari 5%.

Pengawasan ini pihaknya lakukan dengan cara menerbitkan surat pembinaan dan permintaan penyampaian action plan yang konkret untuk menurunkan TWP90 dan memantaunya.

Kemudian, imbuh Agusman, OJK akan menguatkan proses e-KYC dan credit scoring, menguatkan peran dewan komisaris dan audit internal dalam rangka mencegah fraud. Selanjutnya, menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara pindar yang melakukan pelanggaran ketentuan.

“Dengan demikian, industri pindar diperkirakan akan terus tumbuh positif hingga akhir tahun 2025 nanti dan ke depan, didukung oleh berbagai penguatan antara lain dari segi pengaturan dan pengawasan di industri pindar,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Agusman membeberkan terdapat 11 dari 96 penyelenggaraan pindar yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp12,5 miliar per Juni 2025.

“Sebanyak lima dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro