Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investree Resmi Dibubarkan! Tim Likuidasi Sudah Terbentuk

Investree resmi dibubarkan dan masuk dalam proses likuidasi, sesuai keputusan RUPS perusahaan.
Logo Investree. / Istimewa
Logo Investree. / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Investree Radhika Jaya resmi dibubarkan dan masuk dalam proses likuidasi, menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Tim Likuidator PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi), sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Keputusan pembubaran dan likuidasi diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 14 Maret 2025, dan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya No. 44 tanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn. Dalam RUPS tersebut, seluruh pemegang saham menyetujui pembubaran Perseroan dan penunjukan tim likuidator.

“Seluruh Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan Likuidasi terhadap PT. Investree Radhika Jaya [Dalam Likuidasi],” tulis Tim Likuidator dalam pengumuman resmi di website Investree, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

RUPS juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidator, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024, sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-107/PL.11/2025, tanggal 12 Maret, perihal: Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya.

Adapun Tim Likuidator yang ditunjuk terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Mereka akan bertugas menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan, termasuk menerima dan memverifikasi klaim dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam pengumuman yang sama, Tim Likuidator juga mengimbau masyarakat serta pihak-pihak yang memiliki tagihan terhadap Investree untuk segera mengajukan klaim secara tertulis, dilengkapi dengan bukti yang sah.

“Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024,” jelas Tim Likuidator.

Pengajuan klaim dapat dilakukan setiap hari kerja, Senin sampai Jumat pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, di kantor Tim Likuidator yang beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45—46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui WhatsApp di nomor +62 821-2326-9758 atau email ke [email protected].

“Demikian Pengumuman ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan sekaligus sebagai undangan kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap PT. Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi), serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 99 Ayat (1) POJK 40/2024. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup pengumuman tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper