Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK dan Polri Ajukan Red Notice Interpol serta Cabut Paspor Mantan CEO Investree

Mantan CEO Investree Adrian Gunadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang
Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi di acara Investree Conference (i-Con) 2022 "Empowering the Grow7h of Creative Industry through Fintech Digital Ecosystem” di Jakarta, Rabu (14/12/2022). JIBI/Rika Anggraeni.
Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi di acara Investree Conference (i-Con) 2022 "Empowering the Grow7h of Creative Industry through Fintech Digital Ecosystem” di Jakarta, Rabu (14/12/2022). JIBI/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengajukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis, serta permohonan pencabutan paspor mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya atau Investree, Adrian Gunadi.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penyidik OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara efektif.

“Melalui kerja sama dengan Polri, telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Ismail dalam keterangan resmi pada Senin (3/2/2025).

Ismail berharap, melalui kerja sama antara penyidik OJK dan Polri, dua tersangka dalam kasus ini dapat segera dihadirkan untuk menjalani proses hukum. Hal tersebut juga diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para investor yang terdampak kasus Investree. Sebelumnya, Ismail memastikan bahwa OJK telah mengambil berbagai langkah hukum terhadap Adrian Gunadi, termasuk melalui mekanisme Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

“OJK juga telah melakukan proses PKPU terhadap Sdr. AAG selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal,” katanya.

Meski telah dikenakan sanksi melalui PKPU, Ismail menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab Adrian atas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Investree.

Adrian Gunadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers RDK Bulanan Oktober 2024 pada Jumat (13/12/2024).

“Terkait tindak lanjut proses penindakan hukum atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh eks CEO Investree, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ujar Agusman.

Dia menambahkan bahwa OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha Investree setelah perusahaan gagal memenuhi persyaratan modal. Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha Investree disebabkan oleh pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum serta berbagai aturan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja Investree yang terus memburuk turut menjadi faktor utama yang mengganggu operasional perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, terutama dalam sektor LPBBTI. OJK menginginkan penyelenggara fintech lending memiliki integritas, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang memadai demi perlindungan nasabah dan masyarakat.

Sejak pencabutan izin usaha hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 85 pengaduan terkait Investree. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemegang saham Investree telah menunjuk Tim Likuidasi (TL) yang bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper