Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakai NIK, OJK Bakal Blokir Total Pelaku Penipuan Online ke Akses Keuangan

OJK akan blokir akses keuangan pelaku penipuan online dengan NIK untuk cegah scam. Edukasi publik dan kerjasama dengan Komdigi dan BSSN diperkuat.
Karyawan berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. / Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan berada di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. / Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang dicurigai melakukan penipuan (scam) dan kecurangan (fraud) di sektor jasa keuangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara launching kampanye nasional berantas scam dan aktivitas keuangan ilegal, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Selain itu, dia juga berjanji OJK akan mematikan semua akses mereka di sektor keuangan. Ini artinya, bukan hanya rekening pelaku scam saja yang ditutup, tetapi juga akses ke semua layanan jasa keuangan akan diblokir.

“Kita lihat namanya karena semua mengacu kepada NIK [nomor induk kependudukan] yang misal seperti itu, kita akan tutup aksesnya juga ke seluruh sektor jasa keuangan. Jadi tidak hanya, enak saja dia cuma ditutup rekening tersebut, tapi dia bisa ke rekening-rekening yang lain sektor keuangan yang lain, tidak seperti itu,” katanya.

Dia meneruskan, pihaknya bersama stakeholder terkait akan mempersempit gerak para pelaku scam, sehingga mereka tidak bisa bergerak bebas di sektor jasa keuangan.

Selain melakukan hal tersebut, Kiki, sapaan akrabnya, pun akan mengajak seluruh PUJK untuk meningkatkan edukasi, literasi dan partisipasi publik sebagai benteng pertama memerangi scam.

“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen yang pertama adalah edukasi dan literasi itu sendiri. Percuma kita selalu mencoba menjaga, melindungi kalau masyarakat kita tidak terliterasi dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku terus berupaya memerangi penipuan online dengan memblokir entitas-entitas yang melakukan penipuan.

“Dari Komdigi sekali lagi melakukan takedown terus kita lakukan, pemblokiran terus kita lakukan,” katanya di tempat yang sama.

Senada, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi juga menegaskan pihaknya terus membantu serta dengan Komdigi untuk melacak akun-akun yang digunakan para pelaku scam.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono turut berjanji untuk bersinergi dengan OJK memberantas para pelaku scam.

“Konteksnya adalah kami fokus kepada pendanaan terorisme. Di mana pendanaan terorisme ini digunakan untuk propaganda maupun untuk recruitment,” katanya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat karena penipuan atau scam online mencapai Rp4,6 triliun sejak November 2024 hingga 17 Agustus 2025.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro