Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Fintech P2P Ungkap Ada Upaya Penyelamatan Investree sebelum OJK Cabut Izin

Investree merupakan salah satu pionir fintech lending di Indonesia.
Logo Investree./Istimewa
Logo Investree./Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG – PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) alias Investree resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Oktober 2024. Hal tersebut mengakhiri cerita panjang polemik perusahaan fintech P2P lending ini sejak kasusnya mulai mencuat akhir 2023 silam. 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengungkap dalam perkembangan kasus Investree, sempat ada upaya penyelamatan yang dilakukan asosiasi.

Entjik mengatakan terdapat sebuah grup yang berisikan 10 penyelenggara P2P besar di Indonesia bersama dengan perwakilan OJK. Grup tersebut untuk membahas bagaimana 10 penyelenggara besar ini saling membantu menolong penyelenggara P2P lending yang kesulitan menangani kredit bermasalah.

"Khusus untuk Investree sebelum dicabut, itu sebenarnya mau masuk ke 10 itu. Tapi karena satu dan lain hal, teman-teman pada mundur, akhirnya tidak jadi, akhirnya izinnya dicabut oleh OJK," kata Entjik saat media gathering AFPI 2025 di Bandung, Rabu (22/1/2025).

Saat ini 10 P2P lending besar tersebut masih intens berdiskusi dengan OJK. Entjik mengatakan saat ini fokus mereka adalah membantu penyelengara P2P lending yang mencatatkan kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5%. Sampai November 2024, terdapat 21 penyelenggara P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5% yang mayoritas adalah P2P lending yang fokus pada pembiayaan produktif.

"Terus terang saja, kita lagi diskusi dengan OJK dan kita bentuk satu grup. Anggotanya grup ini adalah pindar-pindar [pinjaman daring] yang besar. Ada 10 perusahaan, ini yang kita diskusi dengan OJK bagaimana kalau ada yang susah kita bantu. Tapi kalau tidak bisa dibantu ya mohon maaf," kata Entjik.

Dalam catatan Bisnis, kasus Investree mulai mencuat sejak akhir 2023. Saat itu, kredit macet perusahaan terus melonjak dan dinilai merugikan para lender. Selanjutnya pada Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif ke Investree. Sanksi tersebut dikenakan lantaran platform itu melanggar ketentuan yang berlaku.

Usai mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024, OJK meminta Investree menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.

Selanjutnya pada 10 Januari 2025 lalu, OJK memberikan persetujuan atas pembentukan Tim Likuidasi Investree dengan menyetujui tiga calon yang diajukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa pihaknya pun telah menelaah kelayakan calon tim tersebut. 

"OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi," kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, Kamis (9/1/2025). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper