Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komdigi Bakal Bisa Langsung Take Down Pinjol Ilegal, Aturan Baru Disiapkan

Pemerintah siapkan aturan baru agar Komdigi bisa langsung take down pinjol ilegal tanpa rekomendasi OJK, guna memberantas pinjol tak berizin.
ILUSTRASI Pinjaman online atau pinjol Ilegal. / dok Freepik
ILUSTRASI Pinjaman online atau pinjol Ilegal. / dok Freepik
Ringkasan Berita
  • Pemerintah sedang menyusun RPP yang memungkinkan Komdigi untuk langsung melakukan take down terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
  • Komdigi akan memiliki wewenang sebagai eksekutor untuk memblokir pinjol ilegal berdasarkan daftar dari OJK tanpa harus menunggu rekomendasi formal.
  • RPP juga mengatur bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari OJK, pinjol harus mendaftar ke PSE sebelum dapat beroperasi secara resmi.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang menginisiasi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal penyelenggaraan pinjaman online atau pinjol. RPP ini bisa membasmi pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Muchtarul Huda mengatakan inisiasi ini muncul dari Kementerian Hukum. Saat ini, Komdigi sudah dimintai pendapat atau masukkan untuk RPP tersebut.

Secara garis besar, Muchtarul menyebut Komdigi nantinya berwenang sebagai eksekutor untuk melakukan pemblokiran atau menghapus (take down) pinjol ilegal, yang mengacu pada daftar atau baseline listing dari OJK.

“Selama ini yang bisa kami lakukan take down kalau kami dapat rekomendasi dari OJK atau dari instansi terkait, baru kami bisa eksekusi,” katanya dalam acara diskusi publik di Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Sebab demikian, dalam RPP itu diusulkan supaya saat Komdigi sedang berpatroli siber dan menemukan ada aplikasi pinjol yang tak terdaftar di OJK, bisa langsung melakukan take down.

Selain itu, Muchtarul berujar dalam RPP tersebut juga mengatur bahwa setelah pinjol mendapat persetujuan dari OJK, selanjutnya mereka harus melakukan pendaftaran kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE), baru bisa beroperasi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyetujui inisiasi RPP Pindar atau pinjaman daring tersebut. Dia pun mengeklaim asosiasinya telah berbincang dengan Wakil Menteri Hukum soal pinjol ilegal.

“Saya sangat setuju. Jadi, kalau Komdigi diberi kekuasaan, otoritas untuk yang bukan, yang tidak punya izin di OJK langsung take down aja. Karena terus terang aja kami capek,” ujarnya.

Dia meneruskan, AFPI bersama Komdigi dan Google selalu rutin mengadakan pertemuan untuk membahas dan memilah laporan-laporan berkenaan pinjol ilegal untuk segera diblokir. Namun, lambat laun baginya ini terlalu melelahkan untuk dilakukan.

“Saya sih yakin kalau di Komdigi itu ada tim namanya patroli ya 24 jam yang selalu monitor ini. Mungkin lebih bagus langsung saja di-take down saja. Jadi, enggak usah pakai jalur formal, terlalu panjang. Dia sudah makan banyak orang, korban,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro