Bisnis.com, JAKARTA – Pekerjaan rumah sejumlah bank untuk pemenuhan modal inti belum usai. Setelah melewati batas waktu pemenuhan modal inti minimum Rp2 triliun pada akhir 2021, beberapa bank umum swasta harus memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun dalam satu tahun ke depan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK No. 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini mewajibkan perbankan memiliki modal inti Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.
Tidak mengherankan apabila aksi korporasi mulai dari rights issue kian marak. Hal itu dilakukan oleh sejumlah bank untuk memenuhi ketentuan yang diberikan oleh OJK tersebut.
Misalnya saja, PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) tercatat telah memiliki modal inti Rp2,88 triliun per akhir 2021. Artinya, kurang tambahan sekitar Rp200 miliar lagi yang dikejar untuk memenuhi aturan modal inti minimum hingga batas waktu yang ditetapkan pada akhir tahun ini.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Bank Oke tetap akan melakukan aksi korporasi rights issue tahun ini, sehingga tidak hanya mengandalkan dari perolehan laba.
Dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), tahun ini perseroan akan melakukan rights issue dengan target dana Rp500 miliar untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.