Bisnis.com, JAKARTA - Sorotan perubahan aturan pencairan 100 persen dana peserta dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek meluas ke dalam kemampuan pengelolaan dana.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengatur ulang periode pencairan dana program Jaminan Hari Tua dari sebelumnya dapat dicairkan sebulan setelah berhenti bekerja menjadi harus berusia 56 tahun melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022.
Aturan pemerintah ini kemudian memperoleh penolakan luas. Selain demo langsung yang dilakukan ke kantor Menteri Ketenagakerjaan, hingga kicauan di twitter, demonstrasi penolakan juga dilakukan secara online.
Sebanyak 409.101 tanda tangan penolakan telah dibubuhkan pada situs change.org untuk membatalkan aturan JHT ini. Petisi penolakan sendiri digagas oleh Suhari Ete, salah satu pengelola media milik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," unggah Suhari dalam laman Change, yang dikutip Kamis (17/2/2022).