Bisnis.com, JAKARTA - Peran lebih besar Otoritas Jasa Keuangan untuk mengambil alih penyelesaian kasus klaim AJB Bumiputera 1912 diyakini menjadi solusi untuk jutaan nasabah yang tertunggak klaim-nya dalam 3 tahun terakhir.
Russel Effandy, Ambasador Chartered Insurance Institute (CII) dan veteran asuransi yang berkiprah selama 30 tahun baik di Indonesia, Singapura, Timur Tengah, Afrika Utara dan Eropa menuturkan, terdapat sejumlah pendekatan yang dibutuhkan dalam penyelesaian kasus klaim AJB Bumiputera.