Bisnis.com, JAKARTA – Tidak hanya menjadi panitia seleksi anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengambilalih fungsi penyeleksi anggota komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari Menteri Keuangan yang saat ini diemban Sri Mulyani.
Hal itu tertuang dalam dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan yang telah disusun oleh Komisi XI DPR RI.
Draf setebal 278 halaman itu akan dibahas Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada masa sidang November 2022. Saat ini, draf tersebut tengah dimintakan pendapat ke pemerintah untuk mengisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sebelumnya diketahui bahwa DPR akan mengambil alih kewenangan pemerintah dalam menyeleksi anggota dewan komisioner OJK.
Pada Pasal 65 draf RUU Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan disebutkan bahwa jumlah anggota dewan komisioner LPS akan ditambah menjadi tujuh orang dari sebelumnya berjumlah enam orang. Namun, tidak disebutkan tujuh orang itu dari unsur mana saja.
“Calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diseleksi dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” demikian seperti dikutip dari Pasal 65 ayat 2.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemilihan dan penetapan calon anggota dewan komisioner dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh DPR dengan syarat.
Pertama, paling singkat 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan. Kedua, 2 bulan sejak ada kekosongan jabatan anggota dewan komisioner LPS.
Draf RUU Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan ini berbeda jauh bila dibandingkan dengan UU No. 22/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Pada Pasal 65 disebutkan bahwa anggota dewan komisioner LPS berjumlah enam orang.
Keenam orang itu terdiri dari satu pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk Kemenkeu, satu dari unsur pimpinan Otoritas Jasa Keuangan, satu unsur dari Bank Indonesia dan tiga orang berasal dari dalam atau luar LPS.
Sementara itu, pada aturan saat ini Menteri Keuangan berkuasa penuh dalam menentukan anggota dewan komisioner LPS. Menkeu berhak mengusulkan calon anggota komisioner LPS kepada Presiden.
Kemudian presiden akan menentukan langsung calon komisioner tersebut. Tanpa harus melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
“Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan,” demikian bunyi Pasal 65 ayat 2 UU No. 22/2004.
Berikut perbedaan draf aturan RUU Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan dengan UU No. 22/2004 tentang LPS:
RUU Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan Pasal 65
(1) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2) Calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diseleksi dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Pemilihan dan penetapan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat:
a. paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner; atau
b. paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal kekosongan jabatan atau penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisioner.
(4) Panitia Seleksi menetapkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif sebanyak 3 (tiga) orang calon untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya waktu pendaftaran calon.
(5) Calon anggota Dewan Komisoner yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.
(6) Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi ekonomi dan keuangan melakukan uji kelayakan terhadap calon Dewan Komisoner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memilih calon anggota Dewan Komisioner sesuai dengan jumlah anggota Dewan Komisioner yang dibutuhkan, paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya nama-nama calon anggota Dewan Komisioner dari panitia seleksi.
UU No. 22/2004 tentang LPS Pasal 65
(1) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 6 (enam) orang, yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pejabat setingkat eselon I Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
b. 1 (satu) orang unsur pimpinan LPP yang ditunjuk oleh pimpinan LPP;
c. 1 (satu) orang dari unsur pimpinan Bank Indonesia yang ditunjuk oleh pimpinan Bank Indonesia;
d. 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari dalam dan/atau dari luar LPS.
(2) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan.
(3) Jumlah calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diusulkan oleh Menteri Keuangan sebanyak 2 (dua) orang untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang akan diangkat.
(4) Dalam hal calon yang diusulkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap anggota Dewan Komisioner yang akan diangkat tidak disetujui oleh Presiden, Menteri Keuangan mengusulkan 2 (dua) calon lain dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal penolakan.