Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) akan segera menentukan nasib unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki. Opsi paling dekat yakni melepas ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
Kewajiban pemisahan atau spin off dari unit usaha syariah (UUS) diatur berdasarkan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pemisahan tersebut wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU tersebut diterbitkan atau paling lama pada 2023.