Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) akan segera menentukan nasib unit usaha syariah (UUS) yang dimiliki. Opsi paling dekat yakni melepas ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
Kewajiban pemisahan atau spin off dari unit usaha syariah (UUS) diatur berdasarkan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pemisahan tersebut wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU tersebut diterbitkan atau paling lama pada 2023.
Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP. Napitupulu mengatakan pihaknya tengah melakukan uji kelayakan untuk melepas UUSnya ke Bank Syariah Indonesia atau BSI. Langkah serupa dilakukan oleh bank syariah terbesar di Tanah Air itu.
“Ini masih di tengah jalan. Kami tetap mempertahankan tenggat waktu di mana transaksi ini paling lambat dilakukan pada Juli tahun depan terkait dengan undang-undang,” ujar Nixon di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Nixon menambahkan bahwa kedua belah pihak saat ini sepakat untuk mempercepat proses uji kelayakan. Tahapan itu bertalian dengan skema transaksi, uji kelayakan aset, penilaian kredit, sumber daya manusia, dan jaringan.
“Kami harapkan proses ini tetap jalan dan selama ini koordinasi berjalan cukup baik. Kami sama-sama dibantu oleh konsultan, sehingga kami yakin sebelum tenggat waktu hal ini bisa direalisasikan dengan baik,” kata Nixon.