Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan bankir menyambut positif penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22/2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
Melalui peraturan tersebut, bank dapat menyertakan modal paling tinggi 35 persen kepada perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) seperti pinjaman online (pinjol) peer-to-peer lending atau P2P lending, aggregator, hingga sistem pembayaran.
Dengan diterbitkannya POJK No. 22/2022, OJK mencabut dan menyatakan tidak berlakunya POJK No.36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal.
Terkait hal itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) Yuddy Renaldi menyambut baik aturan baru tersebut. Menurutnya, beleid ini membuat bank lebih efisien dan memiliki ekosistem yang lebih kuat, khusus dalam layanan digital.
“Mengenai batasan penyertaan yang dilakukan, tentu OJK telah melakukan kajian yang mendalam terkait nilai tersebut, terlebih berjalan seiring dengan peningkatan manajemen risiko pada bank itu sendiri,” ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.
Yuddy menyampaikan Bank BJB telah berkolaborasi dengan beberapa perusahaan fintech, khususnya untuk pembiayaan pada segmen usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.