Bank Kaji Peluang Caplok Fintech, Bagaimana Prospeknya?

Bank boleh secara langsung menyertakan modal ke fintech dengan besaran maksimal 35 persen.

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan bankir menyambut positif penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22/2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Melalui peraturan tersebut, bank dapat menyertakan modal paling tinggi 35 persen kepada perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) seperti pinjaman online (pinjolpeer-to-peer lending atau P2P lendingaggregator, hingga sistem pembayaran.

Konten Premium Terbaru