Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 22 perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5 persen.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa 22 fintech tersebut mendapat perhatian dan pengawasan khusus dari OJK.