Bisnis.com, JAKARTA — Bank pembangunan daerah (BPD) seperti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) hingga PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) akan gencar menjalankan skema Kelompok usaha bersama (KUB) tahun depan. Selain untuk mendorong pemenuhan modal inti, KUB dinilai mampu memperkuat taji BPD.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa KUB yang dijalankan oleh BPD memang mampu memperkuat permodalan. Ini seiring dengan ketentuan OJK yang mewajibkan BPD memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun hingga akhir 2024 mengacu pada peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.