Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia memberikan keterangan saat wawancara dengan redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta./Bisnis - Arief Hermawan P
Lihat Foto
Premium

Gemuruh PHK dan Janji Klaim 15 Menit Lewat JMO BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp10 juta dapat dilakukan dalam 15 menit melalui aplikasi JMO.
Anggara Pernando
Anggara Pernando - Bisnis.com
08 Januari 2023 | 20:22 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) menyeruak di tengah semakin melandainya pandemi Covid-19. Gelombang besar dari perusahaan teknologi disusul kabar sektor padat karya seperti tekstil hingga alas kaki. 

Saat kabar tidak menyenangkan ini menyeruak, pertanyaan lain pun muncul. Mampukah sistem jaminan sosial nasional (SJSN) Ketenagakerjaan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau kini dikenal dengan nama BPJamsostek melakukan antisipasi?

Bisnis berbincang dengan Roswita Nilakurnia, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akhir 2022 lalu untuk melihat kesiapan badan publik itu dalam pelayanan kepada peserta yang ingin melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), perluasan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) hingga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan.

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top