Bisnis.com, JAKARTA - Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) menunjuk Dewi Nuzulianti dan Mulya E Siregar sebagai manajemen baru perseroan.
Lebih lanjut, Dewi Nuzulianti ditetapkan sebagai direktur perseroan menggantikan Gatot Adhi Prasetyo. Sementara Mulya E Siregar sebagai komisaris menggantikan Yenny Lim.
Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary perseroan Arief Ismail menuturkan bahwa Gatot Adhi Prasetyo dan Yenny Lim masing-masing telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai direksi dan komisaris perusahaan.
"Dengan bergabungnya Dewi Nuzulianti sebagai direktur dan Mulya E Siregar sebagai komisaris independen, dengan pengalaman yang kaya akan perbankan tentunya semakin memperkuat BTPN Syariah untuk terus memberikan pelayanan dan akses yang lebih luas bagi masyarakat inklusi di pelosok Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan” ungkap Arief Ismail, Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary Perusahaan dalam keterangan resmi, Rabu (12/4/2023).
Untuk diketahui, Mulya E. Siregar bukanlah sosok baru dalam dunia perbankan. Sebelumnya, dia sempat menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisaris Bank Syariah Mandiri.
Sementara itu, Dewi Nuzulianti sendiri sempat menjabat sebagai Financing Business Planning and Support Head BTPN Syariah. Dewi aktif membentuk dan menumbuhkan bisnis pembiayaan bagi masyarakat inklusi di BTPN Syariah sedari awal.
Berikut Direksi dan Komisaris BTPN Syariah setelah RUPST
Dewan Direksi
Direktur Utama: Hadi Wibowo
Direktur Kepatuhan: Arief Ismail
Direktur: Fachmy Achmad
Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
Direktur: Dewi Nuzulianti
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen: Kemal Azis Stamboel
Komisaris Independen: Dewie Pelitawati
Komisaris: Ongki Wanadjati Dana
Komisaris: Mulya Effendi Siregar
Sementara itu, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah perseroan, yang masih dijabat oleh Ikhwan Abidin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dan Muhammad Faiz sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah.