Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan PT Indobara Utama Mandiri menjadi pembeli saham tambang batu bara PT Gunung Bara Utama. Nilai penjualan tambang dengan modal dasar Rp6,5 triliun itu sebesar Rp1,94 triliun.
PT Gunung Bara Utama merupakan perusahaan yang disita negara dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya (persero) dari terpidana Heru Hidayat.