Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui baru saja merampungkan konsultasi pembahasan mengenai pembentukan Peraturan OJK (POJK) terkait spin off unit usaha syariah (UUS) industri perbankan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan kemarin atau Selasa (27/6/2023) pihaknya telah mengkonsultasikan seluruh ketentuan spin off UUS baik pada bank maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB) dengan anggota Komisi XI DPR RI.
"Sidang itu dinyatakan tertutup dan belum bisa dikomunikasikan kepada publik sampai nanti POJK-nya keluar," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, Dian menjelaskan, keputusan tersebut diharapkan mampu menjadi kebijakan yang terbaik dan mampu mengakselerasi pertumbuhan bank syariah nasional.
Seiring dengan makin dekatnya perilisan aturan tersebut, bagaimana kesiapan sejumlah industri perbankan dalam melepas unit usaha syariah miliknya menjadi bank umum syariah (BUS)?
Sebagai salah satu UUS dengan total aset paling jumbo mencapai Rp64,32 triliun per kuartal I/2023, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) menuturkan bahwa saat ini pihaknya melihat bahwa spin off bukan satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk membesarkan pasar industri syariah.
Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla mengatakan bahwa model UUS dinilai menjadi konsep yang paling efisien dijalankan untuk saat ini.
"Biarlah spin off itu menjadi suatu pilihan bisnis dari tiap bank masing-masing. Jadi, tidak perlu diharuskan karena bagi kami UUS itu merupakan model yang paling tepat," ujarnya.
Namun demikian, Aldilla menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap patuh dalam mengikuti seluruh aturan yang dicanangkan oleh regulator.
Sedikit berbeda dengan BNGA, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) menyampaikan komitmen penuhnya dalam mendorong UUS miliknya untuk memisahkan diri menjadi BUS meskipun kontribusinya besar terhadap kinerja keuangan perseroan.
Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan lini bisnis syariah di Maybank merupakan pemberi solusi bagi nasabahnya yang ingin menggunakan layanan secara syariah.
"Sekarang OJK juga sedang menggodok aturan terkait spin off. Kalau kami intinya ikuti saja aturan yang ada di OJK," ujar Taswin.
Selanjutnya, UUS PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) juga berkomitmen untuk tunduk pada aturan pemisahan UUS menjadi BUS yang akan ditetapkan oleh OJK nantinya. Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Mahendra Koesumawardhana menuturkan saat ini perseroan masih akan menunggu perilisan mengenai aturan spin off tersebut.
"Satu hal yang harus saya tekankan bahwa OCBC NISP mendukung regulasi yang berlaku apapun undang-undang yang berlaku di negara ini. OCBC NISP akan mengadopsinya atau mematuhi aturan tersebut baik spin off itu menjadi sebuah keharusan atau menjadi sebuah opsi," tuturnya.
Mahendra melanjutkan, salah satu tantangan yang mengganjar suksesi spin off UUS yakni terbatasnya sumber daya insani pada industri keuangan syariah nasional.
Di samping itu, OCBC NISP Syariah juga menilai bahwa pemerintah perlu untuk mendukung serta melindungi kinerja UUS mengingat industri keuangan merupakan salah satu industri yang sistemik.
"Memang banyak polemik, sehingga apakah lebih baik menjadi UUS atau BUS? Bagi saya keduanya sama-sama baik. Semangatnya sama karena hendak membantu market leader kita yakni bank syariah indonesia untuk meningkatkan market share syariah di Indonesia," pungkasnya.
Unit Usaha Syariah (UUS) BPD
Tak hanya sejumlah UUS bank umum, dua Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga telah membagikan komitmennya dalam menjalankan pemisahan UUS. Keduanya yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) dan PT Bank BPD Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY).
Dalam pemberitaan sebelumnya, BJTM mengungkapkan bahwa pihaknya memilih untuk mengakselerasikan unit usaha syariah (UUS) milik perseroan melalui berbagai strategi daripada memisahkannya dari induk atau spin off menjadi bank umum syariah (BUS) pada tahun ini.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan pada tahun lalu Bank Jatim menunda spin off UUS mereka lantara menunggu hasil Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.
"Kami tunggu regulasinya bagaimana. OJK kemudian sudah keluarkan regulasi bahwa aset UUS untuk menjadi BUS itu mesti 50 persen dari aset induknya. Dengan demikian kami ambil keputusan saat ini akselerasi terlebih dahulu UUS," kata Busrul.
Kemudian, hal senada juga dilaporkan oleh BPD Bank DIY yang menyampaikan keseriusannya dalam menjadikan unit usaha syariahnya menjadi bank umum syariah (BUS) dalam waktu dekat.
Mengutip pengumuman ringkasan rancangan pemisahan unit usaha syariah yang dibagikan perseroan beberapa waktu lalu, saat ini BPD DIY telah mengantongi persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 28 Februari 2023 lalu.
"Pemisahan dilakukan dengan cara pendirian BUS baru yaitu PT Bank BPD DIY Syariah oleh perseroan," jelas manajemen Bank BPD DIY.
Meski rencana spin off ditujukan untuk mendukung rencana percepatan pertumbuhan perbankan syariah, implementasinya bukan tanpa risiko. Dalam prospektusnya, BPD DIY memproyeksi sejumlah risiko yang mungkin akan terjadi, mulai dari risiko likuiditas hingga risiko strategis.