Unit Usaha Syariah (UUS) BPD
Tak hanya sejumlah UUS bank umum, dua Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga telah membagikan komitmennya dalam menjalankan pemisahan UUS. Keduanya yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) dan PT Bank BPD Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY).
Dalam pemberitaan sebelumnya, BJTM mengungkapkan bahwa pihaknya memilih untuk mengakselerasikan unit usaha syariah (UUS) milik perseroan melalui berbagai strategi daripada memisahkannya dari induk atau spin off menjadi bank umum syariah (BUS) pada tahun ini.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan pada tahun lalu Bank Jatim menunda spin off UUS mereka lantara menunggu hasil Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.
"Kami tunggu regulasinya bagaimana. OJK kemudian sudah keluarkan regulasi bahwa aset UUS untuk menjadi BUS itu mesti 50 persen dari aset induknya. Dengan demikian kami ambil keputusan saat ini akselerasi terlebih dahulu UUS," kata Busrul.
Kemudian, hal senada juga dilaporkan oleh BPD Bank DIY yang menyampaikan keseriusannya dalam menjadikan unit usaha syariahnya menjadi bank umum syariah (BUS) dalam waktu dekat.
Mengutip pengumuman ringkasan rancangan pemisahan unit usaha syariah yang dibagikan perseroan beberapa waktu lalu, saat ini BPD DIY telah mengantongi persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 28 Februari 2023 lalu.
"Pemisahan dilakukan dengan cara pendirian BUS baru yaitu PT Bank BPD DIY Syariah oleh perseroan," jelas manajemen Bank BPD DIY.
Meski rencana spin off ditujukan untuk mendukung rencana percepatan pertumbuhan perbankan syariah, implementasinya bukan tanpa risiko. Dalam prospektusnya, BPD DIY memproyeksi sejumlah risiko yang mungkin akan terjadi, mulai dari risiko likuiditas hingga risiko strategis.