Beda Nasib Perbankan di Bawah Aturan Baru Program Restrukturisasi

Aturan baru soal Program Restrukturisasi Perbankan alias PRP tidak berdampak sama bagi seluruh bank, bergantung pada posisi aset, hingga strategi bisnisnya.

Bisnis.com, JAKARTA — Adanya kewajiban baru berupa premi restrukturisasi tidak dirasakan sama berat oleh bank-bank yang menjalankan kegiatan usaha di Tanah Air.

Pada Juni 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Konten Premium Terbaru