Bisnis.com, JAKARTA — Adanya kewajiban baru berupa premi restrukturisasi tidak dirasakan sama berat oleh bank-bank yang menjalankan kegiatan usaha di Tanah Air.
Pada Juni 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).