Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan asuransi yang masih memiliki unit usaha syariah (UUS) tengah menyiapkan melakukan pemisahan (spin-off), sebagaimana ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, disebutkan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki UUS wajib melakukan spin-off dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.