Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos OJK Beri Update soal Rencana Aturan Dividen Bank

OJK saat ini sedang merumuskan aturan terkait dividen bank, sehubungan dengan fungsi pengawasan agar alokasi laba yang diperoleh bank dapat diprioritaskan.
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus melanjutkan kajian atas rasio dividen bank, yang kini dinilai sudah melambung tinggi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut pihaknya sedang mencari jalan tengah yang disesuaikan antara industri perbankan dengan OJK. 

"Sedang dirumuskan ya. Agar sesuai dengan prioritas yang diperlukan bank, dalam pengembangan investasi, juga untuk antisipasi dengan berbagai kebutuhan [bank] terkait dengan pengembangan teknologi dan digital banking hingga ketahanan cyber," sebutnya saat ditemui dalam Konferensi Pers, Jumat (18/7/2023). 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menjelaskan pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba yang diperoleh perbankan dapat diprioritaskan. 

Sehingga, bank dapat memanfaatkan labanya untuk memastikan kebutuhan penguatan bisnis dapat terpenuhi, seperti untuk standar dan teknologi keamanan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). 

Kebijakan besaran rasio dividen itu juga akan diarahkan agar mempertimbangkan aspek internal dan eksternal, baik entitas korporasinya maupun pemegang saham dan investor, termasuk mekanisme persetujuan dalam penentuan dividen. 

"OJK juga akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya," ujarnya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu. 

Langkah ini diambil OJK seiring dengan rasio dividen bank yang dinilai besar. Apalagi, dengan berakhirnya program restrukturisasi kredit industri perbankan pada Maret 2024 mendatang, OJK mengimbau industri jasa keuangan mampu mempersiapkan penebalan CKPN.  

Menurut pihaknya, membentuk CKPN yang memadai dalam menjaga proses exit dari restrukturisasi kredit pasca-pandemi secara mulus. Terlebih lagi, semua itu terjadi di tengah risiko yang ditimbulkan oleh gejolak bank di berbagai negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper