Bisnis.com, JAKARTA — Layaknya fenomena gunung es, permasalahan pinjaman online (pinjol) terus bermunculan. Kasus teranyar, lulusan baru alias fresh graduate gagal mendapatkan pekerjaan karena terlilit utang pinjol hingga viral di media sosial jumlah yang harus dibayarkan hingga sebesar utang untuk pinjaman jangka pendek dan menjadikan peminjam depresi karena ditagih kolektor.
Parahnya lagi, tumpukan kredit macet juga membuat banyak anak muda tak bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) atau hunian pertama. Pasalnya, kredit macet lebih dari 90 hari di pinjaman online melonjak 59,42 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp1,22 triliun menjadi Rp1,94 triliun pada Juli 2023.