Bisnis.com, JAKARTA — Penggunaan asuransi dalam fintech P2P lending atau pinjol cukup krusial karena tingginya risiko penyaluran pinjaman. Namun, asuransi justru dituding sebagai penyebab tingginya biaya pinjaman, ketika besaran biaya itu belum diatur Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Asuransi kredit dalam layanan P2P lending menjadi perhatian saat kasus PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami mencuat. Manajamen menyebut bahwa tingginya biaya layanan pinjaman karena besarnya komponen asuransi.