Bisnis.com, JAKARTA — Gonjang-ganjing layanan pinjaman online alias pinjol belakangan berhasil mengetuk hati Otoritas Jasa Keuangan alias OJK, yang menetapkan bunga pinjol turun secara bertahap, yang mulai berlaku 1 Januari 2024.
Bisnis fintech peer-to-peer (P2P) lending atau lazim dikenal sebagai pinjol berkembang pesat di tanah air dalam sewindu terakhir. Perkembangannya mungkin tidak kalah pesat dibandingkan jasa keuangan lain seperti bank digital, dompet digital, dan asuransi digital.