Bisnis.com, JAKARTA — Penguatan industri perasuransian semakin terasa saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan titah melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027.
Dalam Peta Jalan ini, OJK meminta untuk melaksanakan sinergi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan asuransi komersial untuk memberikan nilai tambah bagi peserta jaminan kesehatan. Titah ini tercantum di dalam fase kedua, berupa tahap mengkonsolidasikan dan menciptakan momentum yang dilakukan pada periode 2025–2026 melalui berbagai program strategis.