Bisnis.com, BANDUNG — Rentetan modus pinjaman online (pinjol) ilegal tak ada habisnya dan makin meresahkan masyarakat. Kali ini, modus transfer dana dari rekening tak dikenal kembali muncul.
Bermodal nomor pribadi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, membuat oknum pinjol ilegal dengan mudahnya memberikan pinjaman tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.