Bisnis.com, JAKARTA -- Dua bank daerah dengan aset terbesar yakni Bank BJB (BJBR) dan Bank Jatim (BJTM) berlomba menjadi induk (anchor bank) sejumlah BPD lain yang terkendala permodalan. Melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB), BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum didorong melakukan konsolidasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan saat ini terdapat 11 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sedang berproses untuk memenuhi modal inti minimum. Otoritas memberikan tenggat waktu bagi BPD untuk mencapai modal inti pada akhir 2024.