Bisnis.com, JAKARTA — Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 masih menantikan kepastian pembayaran klaim, yang sudah tertunggak bertahun-tahun. Kini, perusahaan kembali menjanjikan pembayaran klaim asuransi setiap pekan.
Pembayaran klaim secara bertahap itu masuk dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912, yang mengantongi pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, OJK mengizinkan Bumiputera melakukan sejumlah langkah untuk mengelola keuangan dan membayar klaim.