Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terkait Covid-19 yang bakal berakhir beberapa bulan lagi, yakni Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae getol mengingatkan bank untuk waspada dan berhati-hati dalam menghadapi perkembangan situasi ekonomi baik itu global maupun domestik yang diperkirakan akan berdampak pada kegiatan usaha bank.