Icip-Icip Uang Haram, Modus Main Dua Kaki ke Pinjol Ilegal

Sejumlah sumber Bisnis mengungkap bahwa ada perusahaan fintech P2P lending resmi yang turut menjalankan bisnis pinjol ilegal, bahkan terjadi jual-beli data.

Bisnis.com, JAKARTA — Tidak terbayangkan sebelumnya bahwa bekerja di pinjol ilegal ternyata berada di bawah payung perusahaan fintech peer-to-peer atau P2P lending resmi. Aktivitas dua kaki bukan hanya soal penagihan, terjadi pula jual-beli data antara perusahaan berizin dengan 'perusahaan haram'.

Tawaran gaji dan tunjangan hingga Rp7 juta cukup menggiurkan bagi Dina, yang pada 2019 silam baru menamatkan pendidikan Strata-1 (S1). Penawaran dan proses rekrutmen yang cukup mudah membuatnya dengan cepat mengambil pekerjaan itu, penagih pinjaman di perusahaan pinjaman online alias pinjol.

Konten Premium Terbaru