Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet pada kelompok UMKM masih dalam tahap penyesuaian. Di tengah bergulirnya aturan itu, sejumlah bank pelat merah sendiri mencatatkan peningkatan nilai hapus buku kredit macetnya.
Hapus buku berarti tidak lagi tercatat pada neraca kredit perbankan. Meski demikian, langkah ini tidak menghilangkan upaya bank melakukan pemulihan dengan melakukan penagihan hingga pelelangan. Harapan pemeritah sendiri dapat dilakukan hapus tagih dengan regulasi yang baru.