Bisnis.com, JAKARTA — Wacana menahun implementasi asuransi wajib kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) tampaknya akan menuju akhir.
Setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana, Pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan pelaksanaan, berupa Peraturan Pemerintah (PP), bagi implementasi wajib asuransi TPL.